Dasar Hukum

BPK Cakranegara, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan dasar hukum yang ditetapkan oleh negara. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi BPK Cakranegara dalam menjalankan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
    UUD 1945 mengamanatkan pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 23E UUD 1945 menyebutkan bahwa BPK memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan daerah.
  2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang tata kelola keuangan negara, yang menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya negara, termasuk yang ada di tingkat daerah.
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini menyatakan bahwa BPK berperan dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk prosedur pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut.
  6. Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan standar dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, termasuk pemeriksaan atas laporan keuangan daerah, audit kinerja, dan audit kepatuhan.
  7. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan di tingkat daerah, termasuk Kecamatan Cakranegara.

Dasar hukum tersebut memberikan kewenangan dan arahan bagi BPK Cakranegara dalam menjalankan fungsi pemeriksaan, memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.